Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dari Kementerian Pendidikan (dahulu Kemdikbud) kini Dikdasmen telah disalurkan pada Oktober ini. Siswa bisa mengecek saldonya di rekening masing-masing.
Namun sebelum itu, siswa harus memastikan terlebih dahulu apakah merupakan penerima atau bukan. Pengecekkan bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya?
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Kampus Prioritaskan Penerima KIP Agar Terdata di PDDIKTI, Apa Alasannya?Baca juga: Cara Cek DTKS Siswa untuk Daftar KIP, KJP Plus hingga KJMUCara Cek Dana PIP Kemdikbud 20241. Lewat Situs Resmi PIPCara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Ini langkahnya:
Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.Lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP".Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.Klik "Cek Penerima PIP".Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.2. Lewat Aplikasi PIPSelain via website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:
Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.Setelah aplikasi terpasang, klik "Masuk".Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.Jika siswa adalah penerima, maka akan tampil akun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIP Kemdikbud.Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2024Saldo PIP Kemdikbud 2024 untuk tiap jenjang SD, SMP dan SMA berbeda. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:
SD/SDLB/Paket AKelas 1-5: Rp 450.000Kelas 6: Rp 225.000SMP/SMPLB/Paket BKelas 7 dan 8: Rp 750.000Kelas 9: Rp 375.000SMA/SMK/SMALB/Paket CKelas 10 dan 11: Rp 1.800.000Kelas 12: Rp 900.000Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?Dana PIP Kemdikbud bisa dibelikan sesuai dengan keperluan siswa. Namun, Kemdikbud sudah memberikan ketentuan tentang pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:
1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:- Buku dan alat tulis- Pakaian seragam sekolah/praktik- Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah
3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa
4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa
5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja
Cara Jadi Penerima PIP KemdikbudDana PIP bertujuan untuk untuk membantu biaya personal pendidikan siswa kurang mampu. Sehingga, tak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini.
Syarat utama agar bisa menjadi penerima PIP Kemdikbud adalah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Selain itu, siswa juga harus ditandai sebagai siswa layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
Pihak sekolah harus menandai siswa tertentu sebagai layak PIP. Kemudian, Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan tertentu akan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data tersebut.
Dengan demikian, PIP disalurkan agar siswa tidak terancam putus sekolah karena masalah biaya. PIP juga diharapkan bisa mendukung kebutuhan non formal dari siswa.
Penolakan Komisi X soal Usulan Kaji Ulang Dana Pendidikan 20% dari APBN